Simbol dalam
Hak Kekayaan Intelektual
Simbol merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya
merek terdaftar. Merek-merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti
bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan
dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya
Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa
merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek
ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang
hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut
telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright
artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan
kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan
walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta,
karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun
adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta
(sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang
Hak Cipta
3. Obyek
Ciptaan
4. Kapan dan
dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM
dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah terlindungi haknya.
Istilah-Istilah Dalam Hak Kekayaan Intelektual
1. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Pemegang Hak
Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut di atas.
3. Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar