Kamis, 30 April 2015

Hak paten dan Hak Merk

Nama  : fauzi as 
npm     : 33413325
kelas : 2id07

PERBEDAAN MENDASAR ANTARA MEREK, PATEN DAN HAK CIPTA
Suatu hari saya ditanya oleh seorang teman yang sedang merintis bisnis dalam bidang produksi aksesoris kulit dengan merek X mengenai cara mendaftarkan paten atas mereknya. Di waktu yang berbeda, teman saya yang lain pernah berkomentar tentang pemahamannya mengenai hak cipta. Menurutnya, fungsi hak cipta adalah ketika seseorang memiliki karya maka karyanya itu harus dipatenkan hak ciptanya agar tidak diserobot oleh pihak lain. Pertanyaan dan pernyataan dari teman-teman tersebut seketika menggelitik pikiran saya.
Masyarakat kita sudah tidak asing lagi dengan istilah merek, paten, dan hak cipta. Ketiga istilah itu sering sekali digunakan oleh masyarakat dalam perbincangan sehari-hari, bahkan penggunaannya pun dilakukan secara bersamaan. Contohnya, dapat dilihat pada pertanyaan dan pernyataan teman-teman saya di atas tadi. Bagi masyarakat awam, penggunaan ketiga istilah tersebut secara bersamaan adalah hal yang sudah biasa dan tidak ada salahnya, namun apabila masuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penggunaan ketiga istilah tersebut secara bersamaan sebenarnya tidak tepat.
Dikatakan tidak tepat sebab merek, paten, dan hak cipta adalah tiga hal yang berbeda, mulai dari pengertiannya hingga objek yang dilindungi. Secara umum, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi menjadi 2 (dua), yaitu hak cipta dan hak milik perindustrian. Hak milik perindustrian masih terbagi lagi menjadi merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Berikut ini akan dibahas secara singkat perbedaan mendasar antara merek, paten, dan hak cipta.
1.  Merek
Dasar Hukum
Dasar hukum dari merek terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pengertian
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum mengenai Merek, yaitu sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Objek Yang Dilindungi
Merek memberikan perlindungan bagi logo/simbol dagang (seperti yag tercantum pada Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001) dengan memberikan hak atas merek yang bersangkutan. Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Hak tersebut untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (perhatikan ketentuan Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001).
2.  Paten
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum dari paten adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Pengertian
Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum mengenai paten yaitu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Objek Yang Dilindungi
Objek yang dilindungi oleh paten yaitu invensi dalam bidang teknologi. Lebih lanjut Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2001 memberikan pengertian mengenai invensi, yaitu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.  Hak Cipta
Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai hak cipta termuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pengertian
Pengertian hak cipta dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2002, yaitu merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Objek Yang Dilindungi
Adapun objek yang dilindungi oleh hak cipta adalah ciptaan hasil karya pencipta dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa merek lebih pada perlindungan bagi simbol/logo yang digunakan dalam perdagangan barang atau jasa, sedangkan paten memberikan perlindungan bagi invensi dalam bidang teknologi. Sementara itu hak cipta, perlindungannya pada hasil karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar