Definisi Hukum Industri
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
§ Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
§ Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
§ Karena masyarakat menghendakinya.
§
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang
berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
§ Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
§ Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
§ Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
§ Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi
§ Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal
tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.
Menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.
4.
Peran aktif tehadap pembangunan
industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat.
5.
Memperluas lapangan kerja, dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.
Meningkatkan penerimaan devisa,
karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7.
Sebagai penunjang pembangunan
daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8.
Diharapkan stabilitas nasional
akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap
provinsi.
Hukum Kekayan
Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Secara historis, peraturan
perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840.
Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection
of Industrial Property sejak
tahun 1888, anggota Madrid
Convention dari tahun 1893
sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Workssejak tahun
1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua
peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal
17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan diOctrooiraad yang
berada di Belanda
·
Pada tahun 1953 Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan
nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri
Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·
Pada tanggal 11 Oktober
1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan
dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun
1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk
melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·
10 Mei 1979 Indonesia
meratifikasi Konvensi Paris Paris
Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan
keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi
Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat
1.
·
Pada tanggal 12 April 1982
Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan
UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982
dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa.
·
Tahun 1986 dapat disebut
sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986
Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan
No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres
adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan
peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di
kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·
19 September 1987
Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12
Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·
Tahun 1988 berdasarkan
Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas
Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
·
Pada tanggal 13 Oktober 1989
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU
Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·
28 Agustus 1992 Pemerintah
RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April
1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·
Pada tanggal 15 April 1994
Pemerintah RI menandatangani Final
Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade
Negotiations, yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPS).
·
Tahun 1997 Pemerintah RI
merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak
Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·
Akhir tahun 2000, disahkan
tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Untuk menyelaraskan dengan
Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU
No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di
bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak di undangkannya.
·
Pada tahun 2000 pula
disahkan UU
No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Hukum Kekayaan Industri
Hak
Kekayaan Industri ( industrial property rights ) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.nBerdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.
Merk dagang, hasil
karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang
digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek : Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1
Ayat 1).
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
c.
Hak desain industri,
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai
estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : “Hak Desain
Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.”
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
d.
Hak desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas
rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : “Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)”
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2). Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
e.
Rahasia dagang, yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang : “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1
Ayat 1)” Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).
f.
Varietas tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
: “Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang
diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1). Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2). Varietas
Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)