Politik adalah suatu teknik dan teori
untuk mempengaruhi orang sipil atau individu. Politik juga
dapat berarti cara seseorang untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau posisi
dalam pemerintahan atau organisasi lainnya.
Asal Mula Kata Politik
Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani polis yang
artinya “kota” atau “negara” dan tetayang berarti “urusan”. Kata
“politik” pertama kali digunakan oleh Aristoteles yang awalnya disebut zoon
politikon. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti
warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara,
politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti
kewarganegaraan. Dengan demikian, politik berarti urusan negara atau
pemerintahan. Secara konsep, kata politik itu sendiri masih berhubungan dengan
kata polisi.
Pengertian Politik Menurut Para Ahli
Setiap ahli politik memiliki pengertian masing-masing
tentang politik. Jadi, tentu saja pengertian politik menurut mereka juga
berbeda-beda. Berbagai pengertian politik menurut para ahli ini dapat
meningkatkan pemahaman tentang arti politik.
1. Pengertian politik
menurut aristoteles adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang
dikehendaki.
2. Pengertian politik
menurut Joice Mitchel adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan
kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
- Pengertian politik menurut
Johan Kaspar Bluntschli adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan,
dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya,
sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi
pembangunannya.
- Pengertian politik menurut F.
Soltau adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan
lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antar negara dengan
warganegaranya serta dengan negara-negara lain.
- Pengertian politik menurut
Prof. Miriam Budiardjo adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut
penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
Pengertian Politik Secara Umum
Pengertian politik secara lebih luas yaitu proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Untuk lebih memberikan
pengertian tentang arti politik, berikut adalah beberapa arti politik dari segi
kepentingan pengguna:
1.
Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan
umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
2.
Politik dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita hendaki.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum, dan distribusi kemakmuran.
Politik digunakan untuk menentukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan
kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama dan untuk menyelsaikan
konflik yang timbul dalam proses ini.
Paradigma Arti Politik
Pengertian politik selalu dikonotasikan negatif oleh
sejumlah pihak terutama orang awam (rakyat). Itu karena mereka selalu menonton
televisi atau membaca koran dan melihat kegiatan politik adalah kegiatan yang
kejam dan kotor. Sebenarnya bukan politiknya yang kotor atau kejam, tetapi
pelaku politik tersebut yang menyalahgunakan kekuasaan politiknya.
Hal-hal yang berhubungan dengan
politik :
·
partai dan Golongan
·
Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan
internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini
bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara.
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para
diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam
konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional,
perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang
berperan penting dalam politik internasional.
Definisi Strategi
adalah Strategi dalam pelaksanaan, yaitu
upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan
keinginan. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada
hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi,
perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang
langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan
ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki
dalam suatu rencana atau tindakan.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi
disusun secara bertahap dengan memperhitungkan factor-faktor yang
mempengaruhinya.
Tingkat penentu kebijakan dalam staratifikasi politik
nasioanl;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncaka. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secaranasional dan mencakup penentuan undang-undangdasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politikbangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasionalberdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaankepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala
negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata
dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umumMerupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat
kebijakanpuncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapaiidaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khususMerupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utamapemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakanumum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem danprosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakankhusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakantingkat
diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknisKebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik
untukmengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daeraha. Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakanpemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing.b. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerahtingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yangdisebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar