Minggu, 22 Juni 2014

politik strategi nasional


Politik adalah suatu teknik dan teori untuk mempengaruhi orang sipil atau individu. Politik juga dapat berarti cara seseorang untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau posisi dalam pemerintahan atau organisasi lainnya.
Asal Mula Kata Politik
Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani polis yang artinya “kota” atau “negara” dan tetayang berarti “urusan”. Kata “politik” pertama kali digunakan oleh Aristoteles yang awalnya disebut zoon politikon. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Dengan demikian, politik berarti urusan negara atau pemerintahan. Secara konsep, kata politik itu sendiri masih berhubungan dengan kata polisi.
 Pengertian Politik Menurut Para Ahli
Setiap ahli politik memiliki pengertian masing-masing tentang politik. Jadi, tentu saja pengertian politik menurut mereka juga berbeda-beda. Berbagai pengertian politik menurut para ahli ini dapat meningkatkan pemahaman tentang arti politik.
1.      Pengertian politik menurut aristoteles adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki.
2.      Pengertian politik menurut Joice Mitchel adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
  1. Pengertian politik menurut Johan Kaspar Bluntschli adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.
  2. Pengertian politik menurut F. Soltau adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antar negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.
  3. Pengertian politik menurut Prof. Miriam Budiardjo adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.

Pengertian Politik Secara Umum
Pengertian politik secara lebih luas yaitu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Untuk lebih memberikan pengertian tentang arti politik, berikut adalah beberapa arti politik dari segi kepentingan pengguna:
1.             Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
2.             Politik dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita hendaki.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, dan distribusi kemakmuran.
Politik digunakan untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama dan untuk menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini.
 Paradigma Arti Politik
Pengertian politik selalu dikonotasikan negatif oleh sejumlah pihak terutama orang awam (rakyat). Itu karena mereka selalu menonton televisi atau membaca koran dan melihat kegiatan politik adalah kegiatan yang kejam dan kotor. Sebenarnya bukan politiknya yang kotor atau kejam, tetapi pelaku politik tersebut yang menyalahgunakan kekuasaan politiknya.


Hal-hal yang berhubungan dengan politik :

·         partai dan Golongan
·         Hubungan Internasional

Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.


Definisi Strategi


adalah Strategi dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana atau tindakan.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan factor-faktor yang mempengaruhinya.

Tingkat penentu kebijakan dalam staratifikasi politik nasioanl;


1.      Tingkat penentu kebijakan puncaka. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secaranasional dan mencakup penentuan undang-undangdasar. Menitikberatkan pada masalah makro politikbangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasionalberdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaankepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.

2.      Tingkat kebijakan umumMerupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakanpuncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapaiidaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3.      Tingkat penentu kebijakan khususMerupakan kebijakan terhadap suatu bidang utamapemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakanumum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem danprosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakankhusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakantingkat diatasnya.

4.      Tingkat penentu kebijakan teknisKebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untukmengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5.      Tingkat penentu kebijakan di Daeraha. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakanpemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing.b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerahtingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yangdisebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II




Tidak ada komentar:

Posting Komentar