1. TEORI-TEORI
KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Paham
kekuasan dan geopolitik menurut beberapa para ahli yang mengemukakan sebagai
berikut:
a.
Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu
akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia
politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang
total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik
dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam
menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon
hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia.
Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang
perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat
dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback
dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas
yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin
(abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara
kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh
dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W.
Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai
apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan
menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. TEORI–TEORI
GEOPOLITIK (ILMU BUMI POLITIK)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari
gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh
para sarjana seperti :
a. Federich
Ratzel
1. Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk
hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
3. Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai
maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan
kekuatan darat
-menitik beratkan
kekuatan laut
b. Rudolf
Kjellen
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya.
Negara merupakan
suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,
ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
Negara tidak harus
bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan Karl
Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat
mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut. Negara
besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya. Geopolitik adalah doktrin
negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah
landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut
“konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu
Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika
dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir
Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan.
Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan
kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu
lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas
J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan
kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
3. PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK DI INDONESIA
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
2. Geopolitik
Indonesia
Indonesia menganut paham negara
kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan
ini disebut negara kepulauan.
Dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan
wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar
belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan
pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari
Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan
tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur
pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2.Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi
merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik
fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Wilayah Indonesia pada saat
merdeka masih berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh
Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan
wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada
tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman
bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang
wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar
5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah
kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona
laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut
Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak
12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut,
maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di
sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut
laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal
yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi
Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan
landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas
kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika
ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka
batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di
dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur
laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang
zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal
21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum
Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982
(United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang
Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982
melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku
di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh
dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah
luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia
secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO)
untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
3.
Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan
secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan,
dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk
oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan
sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi dan upacara keagamaan
- sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan
- sistem pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata pencaharian
- sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan
merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap
generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara
emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat
sensitif. Berdasar ciri dan sifat kebudayaan
serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen
dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih
kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya
masyarakat terdidik. Besarnya potensi antar golongan di
masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa
semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses
sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling
membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan
memberi. Proses sosial dalam upaya menjaga
persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
4.
Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam
meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang
sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan
kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul
semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan
falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-slogan
seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan
penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal
semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan
dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi
kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil
kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
· Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun
1993 dan 1998
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
UNSUR
WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi Wawasan
Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar:
· Wadah
(Contour)
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI
mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan
kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan
kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
· Isi
(Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam
masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
· Tata Laku
(Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan
Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah,
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan
dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan
kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga
menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
SIFAT
WAWASAN NUSANTARA
·
Menurut Sifat
/cara penyampaian
o
Langsung =
>ceramah,diskusi,tatap muka
o
Tidak
langsung=>media massa
·
Menurut metode
penyampaian
o
Ketauladanan
o
Edukasi
o
Komunikasi
o
Integrasi
HAKIKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara
atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga
bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
ASAS
WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan
Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll)
terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara
diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan
Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang
sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar