Minggu, 09 Maret 2014

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Definisi Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Definisi Negara Menurut Para Ahli

·  John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·  Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·  Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·  Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·  Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1.       Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2.       Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3.       Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.       Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
·            Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
·            Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
·            Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur Negara

1.        Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.        Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.        Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara

Fungsi Negara

·      Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·      Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
·      Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
·      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Sifat Negara

1.        Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.        Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.        Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara

·      Melaksanakan ketertiban dunia
·      Menyelenggarakan Pertahanan
·      Menegakkan keadilan
·      Mengusahakan kesejahteraan rakyat

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·      Memajukan kesejahteraan umum
·      Mencerdaskan kehidupan bangsa
·      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·           Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
·   Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudian melepaskan diri
·           Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
·           Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
·          Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
·     Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
·          Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
·    Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

Bentuk Negara

Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia:
·           Negara Kesatuan
·           Negara Serikat
·           Perserikatan Negara (Konfederasi)
·           Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·           Dominion
·           Koloni
·           Protektorat
·           Mandat
·           Trust

Pengertian Bangsa

Menurut Otto bauer ( German ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant ( filsuf Perancis ), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu.
Sementara itu menurut Hans Kohn ( German ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanyakan bangsa memiliki faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor – faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
Berbeda dengan Jalobsen dan lipman yang mengartikan bangsa sebagai kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik. Secara sosiologis – antropologis bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, dan adat istiadat. Persekutuan hidup semacam itu dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan persekutuan hidup minoritas.
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemrintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat kerena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses dalam suatu wilayah Indonesia.
Unsur – unsur terbentuknya Bangsa
Berdasarkan pengertian diatas, dapat diuraikan bahwa bangsa memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
·            Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
·            Berada dalam suatu wilayah tertentu.
·             Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
·             Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita –cita.

Hak dan Kawajiban Warga Negara Menurut Pasal 27 – 34

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesiaadalah :

a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan

Sumber :
sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar