Definisi
Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Definisi
Negara Menurut Para Ahli
·
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan
atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur
poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata
lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat
tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski.
Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi
kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu
kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam
pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern
State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
3.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.
Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa,
individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan
fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang
pengertian negara:
·
Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
·
Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari
suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
·
Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang
integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota
masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur Negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga
negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah
satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat,
udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
Fungsi Negara
·
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan
gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka
hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang
yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
·
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan
untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
·
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber
daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih
makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak
melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat
tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal
agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik
dapat dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
·
Melaksanakan ketertiban dunia
·
Menyelenggarakan Pertahanan
·
Menegakkan keadilan
·
Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi
karena sebab-sebab :
·
Pendudukan yaitu suatu wilayah yang
diduduki oleh sekelompok manusia
· Pelepasan, yaitu suatu daerah yang
semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudian melepaskan diri
·
Peleburan, yaitu bebrapa negara
meleburkan diri menjadi satu
·
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu
negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi
karena
· Teori Ketuhanan, yaitu negara ada
karena adanya kehendak Tuhan
· Teori Perjanjian masyarakat, yaitu
negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
· Teori Kekuasaan, yaitu negara
terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
· Teori Hukum Alam, yaitu negara ada
karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada
di dunia:
·
Negara Kesatuan
·
Negara Serikat
·
Perserikatan Negara (Konfederasi)
·
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil
dan Uni Personil
·
Dominion
·
Koloni
·
Protektorat
·
Mandat
·
Trust
Pengertian Bangsa
Menurut Otto bauer ( German ) bangsa
adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan
nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant ( filsuf Perancis ), bangsa adalah
sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya
adalah satu.
Sementara itu menurut Hans Kohn ( German
) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah, dan karena
itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanyakan bangsa memiliki
faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor – faktor
itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan
politik, perasaan, dan agama.
Berbeda dengan Jalobsen dan lipman yang
mengartikan bangsa sebagai kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik. Secara
sosiologis – antropologis bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat
yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu
kesatuan ras, bahasa, dan adat istiadat. Persekutuan hidup semacam itu dalam
suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan persekutuan
hidup minoritas.
Bangsa dalam pengertian politis adalah
suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka tunduk pada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi bangsa
dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk
pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarahnya serta berpemrintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
terikat kerena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Bangsa
Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses dalam suatu wilayah
Indonesia.
Unsur – unsur terbentuknya Bangsa
Berdasarkan pengertian diatas, dapat diuraikan bahwa
bangsa memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
·
Ada sekelompok manusia yang mempunyai
kemauan untuk bersatu.
·
Berada dalam suatu wilayah tertentu.
·
Ada kehendak untuk membentuk atau berada
di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
·
Secara psikologis merasa senasib,
sepenanggungan, setujuan, dan secita –cita.
Hak
dan Kawajiban Warga Negara Menurut Pasal 27 – 34
Hak
dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34
UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.
Hak membela negara
c.
Hak berpendapat
d.
Hak kemerdekaan memeluk agama
e.
Hak mendapatkan pengajaran
f.
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesiaadalah :
a.
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.
Kewajiban membela negara
c.
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain
itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.
Hak negara untuk dibela
c.
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.
Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan
Sumber :
sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar